Dalil Tentang Makanan Halal dan Haram, Inilah Pengertian dan Maksudnya!
Dalam artikel ini kami akan membahas tentang Dalil Tentang Makanan Halal dan Haram. Kami akan memulai dari definisi atau pengertian dan menjelaskan maksudnya.
Secara definisi, Pengertian Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh syariat Islam untuk dimakan, karena tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan oleh syariat Islam untuk dimakan, karena mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Berikut ini beberapa dalil tentang makanan halal dan haram, serta penjelasannya:
1. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 168
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Penjelasan:
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan manusia untuk makan yang halal dan baik, yaitu makanan yang tidak merusak kesehatan, akal, dan moral. Sebaliknya, Allah SWT melarang manusia untuk mengikuti langkah-langkah syaitan, yaitu makanan yang haram dan buruk, yaitu makanan yang merusak kesehatan, akal, dan moral.
2. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 3
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan beberapa jenis makanan haram yang secara eksplisit dilarang oleh Allah SWT, yaitu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, daging hewan yang mati karena sebab-sebab tertentu, dan daging hewan yang disembelih untuk berhala. Ayat ini juga melarang mengundi nasib dengan anak panah sebagai bentuk perjudian. Ayat ini juga menegaskan bahwa agama Islam telah sempurna dan mencakup segala aspek kehidupan manusia.
3. Allah SWT berfirman dalam surat Al-An'am ayat 145
"Katakanlah: "Tidak akan aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanannya itu bangkai atau darah mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya ia najis - atau binatang-binatang yang disembelih atas nama selain Allah". Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Penjelasan:
Ayat ini mengulangi larangan memakan bangkai, darah mengalir, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, serta memberikan keringanan bagi orang yang terpaksa memakannya dalam keadaan darurat, asalkan tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas.
4. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 4
"Mereka bertanya kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: "Dihalalkan bagimu (makanan) yang baik-baik dan (dihalalkan pula bagimu) apa yang ditangkap oleh binatang buruan yang kamu latih dengan mengajarkan (menurut) apa yang diajarkan Allah kepadamu; maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya."
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan bahwa makanan yang halal bagi manusia adalah makanan yang baik-baik, yaitu makanan yang bersih, sehat, dan bermanfaat. Ayat ini juga memberikan izin bagi manusia untuk memakan apa yang ditangkap oleh binatang buruan yang dilatih sesuai dengan syariat Islam, asalkan menyebut nama Allah atasnya dan bertakwa kepada Allah.
5. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5
"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab adalah halal bagimu, dan makananmu adalah halal bagi mereka. (Dihalalkan bagimu) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, jika kamu memberikan kepada mereka maskawinnya (dengan maksud) menikahinya, tidak dengan maksud berbuat cabul atau menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka sungguh sia-sia amalannya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."
Penjelasan :
Ayat ini menegaskan bahwa makanan yang halal bagi manusia adalah segala yang baik-baik, termasuk makanan orang-orang yang diberi Al Kitab, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani. Ayat ini juga mengatur pernikahan antara umat Islam dengan orang-orang yang diberi Al Kitab, dengan syarat memberikan maskawin dan menjaga kehormatan.
6. Rasulullah SAW bersabda
"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang Mukmin dengan apa-apa yang telah Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka Dia berfirman: "Hai para Rasul! Makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik (halal dan thayyib) dan kerjakanlah amal-amal shalih." (QS. Al-Mu'minun: 51). Dan Dia berfirman: "Hai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki-rezeki kami yang baik-baik (halal dan thayyib)..." (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki panjang perjalanannya rambutnya kusut masai, ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berkata: "Ya Rabb! Ya Rabb!" Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia dipelihara oleh haram. Bagaimana ia akan dikabulkan?" (HR. Muslim).
Penjelasan
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah SWT hanya menerima amal ibadah dari orang-orang yang memakan makanan halal dan baik, serta menolak amal ibadah dari orang-orang yang memakan makanan haram dan buruk.
Demikianlah penjelasan kami tentang dalil Dalil Tentang Makanan Halal dan Haram. Semoga ulasan ini bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan tentang 2 hal yakni
- 1. Apa yang dimaksud dengan Makanan Halal
- 2. Pengertian Makanan Halal