Cara Memilih Bangunan yang Baik untuk Sewa Kantor
Sebelum memilih bangunan untuk disewa sebagai kantor, ada beberapa ciri yang sebaiknya Anda perhatikan terkait bangunan yang baik. Salah satu bangunan yang dapat disewakan sebagai kantor dan terbukti bagus ialah Emerald Tower di Jakarta.
Sebelum memutuskan untuk menyewa kantor, ketahui dulu cara memilih bangunan terbaik. Bangunan yang baik untuk sewa kantor harus memenuhi kriteria berikut:
1. Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau
Lokasi yang strategis berarti dekat dengan pusat bisnis, pelanggan, mitra, dan fasilitas umum seperti transportasi, bank, restoran, dan lain-lain. Lokasi yang mudah dijangkau berarti memiliki akses yang lancar, tidak macet, dan aman.
2. Luas dan nyaman
Luas dan nyaman berarti bangunan memiliki ruang kantor yang cukup untuk menampung seluruh karyawan, peralatan, dan kegiatan usaha Anda. Bangunan juga harus memiliki ventilasi, pencahayaan, dan suhu yang baik, serta fasilitas penunjang seperti toilet, pantry, ruang rapat, ruang istirahat, dan lain-lain.
3. Harga yang sesuai dengan anggaran
Harga yang sesuai dengan anggaran berarti bangunan memiliki biaya sewa yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kualitas dan fasilitas yang ditawarkan. Anda juga harus memperhatikan biaya tambahan seperti listrik, air, parkir, keamanan, perawatan, dan lain-lain.
4. Kondisi yang baik dan terawat
Kondisi yang baik dan terawat berarti bangunan tidak memiliki kerusakan atau kekurangan yang mengganggu aktivitas kantor Anda. Bangunan juga harus bersih, rapi, dan bebas dari hama atau gangguan lainnya.
5. Legalitas yang jelas dan terjamin
Legalitas yang jelas dan terjamin berarti bangunan memiliki izin usaha, sertifikat tanah, surat perjanjian sewa, dan dokumen lainnya yang sah dan lengkap. Anda juga harus memastikan bahwa bangunan tidak terlibat dalam sengketa hukum atau masalah lainnya.
Bagaimana Cara Cek Legalitas Bangunan?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa legalitas bangunan adalah hal yang penting sebelum memilih bangunan untuk disewa sebagai kantor. Bangunan yang tidak memiliki legalitas atau izin resmi dapat menimbulkan masalah bagi pemiliknya, seperti sengketa tanah, denda, atau bahkan pembongkaran. Oleh karena itu, sebelum membeli atau membangun sebuah properti, penting untuk mengecek legalitas bangunan tersebut. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek legalitas bangunan.
1. Mengecek IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berisi persetujuan untuk mendirikan bangunan di suatu lokasi tertentu. IMB harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti luas tanah, luas bangunan, fungsi bangunan, dan lain-lain. Untuk mengecek IMB, Anda dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atau mengunjungi situs web resminya. Anda juga dapat meminta salinan IMB dari pemilik atau pengembang properti.
2. Mengecek Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah bukti hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah harus mencantumkan identitas pemilik tanah, nomor sertifikat, luas tanah, batas-batas tanah, dan status hak atas tanah. Untuk mengecek sertifikat tanah, Anda dapat menghubungi kantor BPN setempat atau mengunjungi situs web resminya. Anda juga dapat meminta salinan sertifikat tanah dari pemilik atau pengembang properti.
3. Mengecek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan kepada pemerintah daerah setiap tahunnya. PBB merupakan salah satu indikator legalitas bangunan, karena hanya bangunan yang memiliki IMB dan sertifikat tanah yang dapat membayar PBB. Untuk mengecek PBB, Anda dapat menghubungi kantor pajak daerah setempat atau mengunjungi situs web resminya. Anda juga dapat meminta bukti pembayaran PBB dari pemilik atau pengembang properti.
4. Mengecek Aspek Lain
Selain ketiga hal di atas, Anda juga perlu mengecek aspek lain yang berkaitan dengan legalitas bangunan, seperti rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), izin lingkungan hidup (UKL-UPL), izin gangguan (HO), dan lain-lain. Anda dapat menghubungi instansi terkait atau mengunjungi situs web resminya untuk mengecek aspek-aspek tersebut. Anda juga dapat meminta dokumen-dokumen terkait dari pemilik atau pengembang properti.
Keuntungan Sewa Gedung di Emerald Jakarta
Emerald Jakarta adalah salah satu gedung perkantoran terbaik di Jakarta Selatan, yang menawarkan fasilitas dan layanan berkualitas tinggi untuk para penyewa. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus memilih sewa kantor di Emerald Jakarta:
1. Lokasi strategis
Emerald Jakarta terletak di Jalan TB Simatupang, salah satu kawasan bisnis utama di Jakarta Selatan. Gedung ini mudah diakses dari berbagai arah, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Di sekitar gedung, Anda juga dapat menemukan berbagai fasilitas publik, seperti bank, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
2. Desain modern dan elegan
Emerald Jakarta memiliki desain arsitektur yang modern dan elegan, yang mencerminkan citra profesional dan prestisius dari para penyewa. Gedung ini memiliki 28 lantai, dengan luas lantai bersih sekitar 1.500 meter persegi per lantai. Setiap lantai dilengkapi dengan sistem pendingin udara sentral, sistem keamanan 24 jam, sistem pemadam kebakaran, lift berkecepatan tinggi, dan fasilitas lainnya.
3. Ruang kantor fleksibel dan terjangkau
Emerald Jakarta menawarkan berbagai pilihan ruang kantor yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Anda dapat memilih antara ruang kantor berukuran kecil hingga besar, dengan harga sewa mulai dari Rp 200.000 per meter persegi per bulan. Anda juga dapat menikmati berbagai fasilitas tambahan, seperti akses internet berkecepatan tinggi, ruang rapat, ruang serbaguna, pantry, area parkir, dan lain-lain.